PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan...
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN STATUS KECACATAN DAN SANTUNAN CACAT
(1) Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. Cacat Tingkat I; b. Cacat Tingkat II; dan c. Cacat Tingkat III. (2) Macam Cacat sesuai dengan tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
