Pasal 9
BAB 3 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA
(1) Pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri bagi Anggota Polri dapat dibatalkan karena adanya: a. penghentian penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); b. penghentian penuntutan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP); atau c. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan diterbitkannya petikan putusan bebas dari segala dakwaan. (2) Keputusan pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat/petikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dibatalkan berdasarkan sidang DPK paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan keputusan pembatalan pemberhentian sementara dari dinas Polri. (4) Pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri. (5) Anggota Polri dipulihkan haknya sesuai peraturan perundang- undangan, setelah diterbitkannya keputusan pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri.
