PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DINAS...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA
(1) Dalam hal jabatan dinas Polri yang dihentikan sementara belum diisi oleh pejabat pengganti, pejabat pengemban fungsi SDM sesuai kewenangannya dapat menempatkan kembali pada jabatan sebelumnya. (2) Dalam hal jabatan dinas Polri yang dihentikan sementara telah diisi oleh pejabat pengganti, pejabat pengemban fungsi SDM sesuai kewenangannya melanjutkan pembinaan karier anggota Polri yang bersangkutan dengan memberikan jabatan paling rendah jabatan yang setara.
