PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DINAS...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA
(1) Pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri dapat dicabut apabila anggota Polri yang melakukan tindak pidana selesai menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Keputusan pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
