Pasal 12
BAB 4 — KEWENANGAN
(1) Pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri sebagai berikut: a. Kapolri untuk Wakapolri; b. Wakapolri untuk Kasatfung/Kasatker di lingkungan Mabes Polri dan Kapolda/Wakapolda; c. Kasatfung/Kasatker di lingkungan Mabes Polri untuk pejabat di lingkungan Satkernya; d. Kapolda untuk Kasatker di lingkungan Polda; e. Kasatker di lingkungan Polda untuk pejabat di lingkungan Satkernya; dan f. Kapolres untuk pejabat di lingkungan Polres dan Polsek; (2) Pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri, dan keputusan pencabutan serta keputusan pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri sebagai berikut: a. Kapolri untuk kepangkatan AKBP (III A1) ke atas; b. Kasatker/Kasatfung tingkat Mabes Polri untuk kepangkatan AKBP (III A2) ke bawah; c. Kapolda untuk kepangkatan AKBP (III A2) ke bawah di lingkungan Polda, dan kepangkatan AKP (IV A); dan d. Kapolres untuk kepangkatan IPTU (IV B) ke bawah di lingkungan Polres.
