PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DINAS...
Pasal 13
BAB 4 — KEWENANGAN
Salinan surat perintah dan keputusan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri, dikirimkan kepada: a. Kasatker/Kasatfung dari anggota Polri yang diberhentikan sementara ditugaskan; b. pengemban fungsi SDM; c. pengemban fungsi keuangan di satuan kerja anggota Polri yang diberhentikan sementara; d. anggota Polri yang diberhentikan sementara; e. fungsi pengawas; dan f. fungsi Propam.
