PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DINAS...
Pasal 14
BAB 4 — KEWENANGAN
Setelah menerima salinan keputusan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri, pengemban fungsi SDM: a. tidak memberikan penugasan kepada anggota Polri yang diberhentikan sementara; dan b. tidak memutasikan anggota Polri yang diberhentikan sementara sampai dengan adanya pembatalan/pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri.
