PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DINAS...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA
Anggota Polri yang diberhentikan sementara dari jabatan dinas Polri wajib: a. hadir di Satkernya, bagi yang tidak sedang menjalani penahanan; dan b. hadir untuk menjalani proses penyidikan/pemeriksaan, bagi yang berstatus tersangka/terdakwa.
