PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DINAS...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut: a. Ankum atas rekomendasi sidang DPK di kesatuan anggota yang bersangkutan, menerbitkan surat perintah pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri; b. Ankum melaporkan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 2 (dua) hari sejak diterbitkan surat perintah pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri; dan c. pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya laporan dari Ankum.
