Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA
Pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri yang ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. Ankum meminta penjelasan secara tertulis kepada penyidik perihal status hukum anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana; b. berdasarkan pemberitahuan dari penyidik, Ankum melaksanakan sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) dengan peserta pengemban fungsi SDM, pengemban fungsi pengawasan, pengemban fungsi Propam dan pengemban fungsi hukum; c. Ankum berdasarkan hasil sidang DPK menerbitkan surat perintah pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri dan melaporkan kepada pejabat yang berwenang paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterbitkan surat perintah pemberhentian sementara; dan d. pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan dari Ankum.
