PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DINAS...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; b. keadilan yaitu bahwa pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri harus mencerminkan rasa keadilan bagi anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa tindak pidana; c. transparan, yaitu pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri harus dilakukan secara terbuka, dapat dikontrol baik oleh pihak internal maupun eksternal; dan d. akuntabel, yaitu pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri harus dapat dipertanggungjawabkan.
