PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DINAS...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri meliputi: a. sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri bagi Anggota Polri; dan b. terwujudnya proses pemeriksaan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana secara objektif, adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
