PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DINAS...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas Polri apabila telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa tindak pidana sejak dilakukan proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Selain penetapan tersangka/terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan yang bersangkutan berdampak negatif terhadap: a. keamanan dan ketertiban masyarakat; atau b. keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.
