PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 98
BAB 14 — PENDATAAN DAN PELAPORAN
(1) Data Kecelakaan Lalu Lintas yang sudah tersedia dalam format pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) didistribusikan kepada Satker di lingkungan Polri serta dapat dimanfaatkan oleh instansi Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Instansi Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan analisis data Kecelakaan Lalu Lintas yang hasilnya disampaikan kepada Polri sebagai dasar pengambilan kebijakan.
