Pasal 99
BAB 14 — PENDATAAN DAN PELAPORAN
(1) Data Kecelakaan Lalu Lintas wajib disampaikan kepada Subsistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas melalui jaringan online dan/atau secara manual. (2) Subsistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempublikasikan data Kecelakaan Lalu Lintas kepada masyarakat sesuai kebutuhan melalui media cetak atau elektronik.
