PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 97
BAB 14 — PENDATAAN DAN PELAPORAN
(1) Data Kecelakaan Lalu Lintas yang telah dikumpulkan, diolah, dan disajikan dalam format pelaporan dan analisis Kecelakaan Lalu Lintas. (2) Format pelaporan dan analisis Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk buku pelaporan atau program elektronik sebagai bahan data pada Subsistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas.
