PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 96
BAB 14 — PENDATAAN DAN PELAPORAN
(1) Petugas Polri wajib mengumpulkan data kecelakaan dari pemangku kepentingan yang berkaitan dengan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. (2) Dalam pengumpulan data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Polri wajib melakukan koordinasi dan kerja sama dengan rumah sakit dan PT Jasa Raharja (persero).
