PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 95
BAB 14 — PENDATAAN DAN PELAPORAN
(1) Petugas yang melakukan olah TKP wajib memasukkan data ke lembar formulir data Kecelakaan Lalu Lintas. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Formulir data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah berisi identitas dan jumlah korban, kondisi korban, identitas pelaku, identitas kendaraan, lokasi dan waktu kejadian, penyebab terjadinya kecelakaan, kondisi jalan, situasi lingkungan, jenis kecelakaan serta kronologis terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. (3) Format Formulir data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran ”F” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
