PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 9
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Setiap kesatuan Polri menyediakan dan menginformasikan nomor telepon, nomor pesan singkat, media online, dan alamat surat elektronik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu kepada masyarakat. (2) Nomor telepon, nomor pesan singkat, media online, dan alamat surat elektronik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersambung dan dapat dihubungi setiap saat selama 24 (dua puluh empat) jam.
