PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 8
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Laporan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas disampaikan kepada: a. petugas Polri di lokasi terdekat atau di kantor polisi secara langsung; atau b. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu melalui nomor telepon, nomor pesan singkat, media online, dan alamat surat elektronik untuk kemudian menginformasikan kepada petugas sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Laporan sebagimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti lapor. (3) Format laporan dan tanda bukti terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam lampiran “A” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
