Pasal 7
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Kecelakaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. (2) Luka berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut; b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan; c. kehilangan salah satu panca indera; d. menderita cacat berat atau lumpuh; e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih; f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau g. luka yang membutuhkan rawat inap lebih dari 30 hari. (3) Korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. meninggal dunia di TKP; b. meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit; atau c. meninggal dunia karena luka yang diderita dalam masa perawatan selama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
