PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 6
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Kecelakaan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, apabila mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. (2) Luka ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit; atau b. selain yang diklasifikasikan dalam luka berat. www.djpp.kemenkumham.go.id
