PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 5
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Kecelakaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
