PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 4
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas: a. kecelakaan ringan; b. kecelakaan sedang; dan c. kecelakaan berat.
