PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dari Peraturan Kapolri ini: a. transparan, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan jelas mengenai hal-hal yang terkait dengan Kecelakaan Lalu Lintas; b. akuntabel, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang pelaksanaan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan; c. efektif dan efisien, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan secara cepat, tepat, dan berhasil untuk menyelamatkan korban, Pengamanan TKP, dan pengumpulan alat bukti; dan d. terpadu, yaitu dalam penanganan Kecelakaan Lalu Lintas saling koordinasi antara unsur-unsur internal Polri dan instansi terkait.
