PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari Peraturan Kapolri ini: a. sebagai pedoman bagi anggota Polri dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dan tertib administrasi penyidikan; dan b. terwujudnya Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas secara profesional. www.djpp.kemenkumham.go.id
