PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 10
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Setiap petugas Polri di bidang lalu lintas dilengkapi dengan alat komunikasi yang tersambung dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, dan dapat dihubungi setiap saat selama 24 (dua puluh empat) jam.
