Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA MENDATANGI TEMPAT KEJADIAN PERKARA DENGAN SEGERA
(1) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu wajib segera menginformasikan laporan kepada petugas kepolisian terdekat dan/atau Unit Kecelakaan Lalu Lintas. (2) Petugas kepolisian terdekat dan/atau Unit Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera mendatangi TKP, melakukan Tindakan Pertama di TKP, Pemberian Pertolongan Pertama, dan khusus Petugas Unit Kecelakaan Lalu Lintas melaksanakan Olah TKP. (3) Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban manusia, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu wajib menginformasikannya kepada petugas rumah sakit terdekat. (4) Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas yang memuat barang berbahaya dan/atau beracun dan/atau yang menimbulkan keadaan yang membayakan, petugas wajib menginformasikannya dan meminta bantuan kepada instansi terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
