PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA MENDATANGI TEMPAT KEJADIAN PERKARA DENGAN SEGERA
Petugas Polri yang mendatangi TKP, menggunakan kendaraan dan peralatan yang diperlukan dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.
