PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA MENDATANGI TEMPAT KEJADIAN PERKARA DENGAN SEGERA
(1) Setiap petugas Polri yang diberi tugas menangani TKP mempunyai kompetensi: a. terampil melaksanakan TPTKP; b. menguasai teknik Pertolongan Pertama Gawat Darurat (P2GD); c. terampil mengamankan TKP; d. terampil dalam pengolahan TKP; e. terampil mengatur kelancaran arus lalu lintas. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditingkatkan melalui pemberian pelatihan secara berkala. (3) Untuk meningkatkan kompetensi petugas Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Polri mengadakan kerja sama dengan instansi yang membidangi kesehatan.
