Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA MENDATANGI TEMPAT KEJADIAN PERKARA DENGAN SEGERA
(1) Petugas Polri yang melakukan Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas terdiri atas: a. penyidik; dan b. penyidik pembantu. (2) Penyidik dan penyidik pembantu kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan tertentu di bidang: a. kepangkatan; b. tingkat pendidikan; c. lulus pendidikan kejuruan; dan d. integritas moral. (3) Persyaratan tertentu untuk diangkat sebagai Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi; b. berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); c. berpendidikan kejuruan di bidang penyidikan kecelakaan lalu lintas; d. sehat jasmani dan rohani; dan e. berintegritas moral yang tinggi. (4) Persyaratan tertentu untuk diangkat sebagai penyidik pembantu Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. berpangkat paling rendah Brigadir dua polisi berpendidikan kejuruan di bidang penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas; b. sehat jasmani dan rohani; dan c. berintegritas moral yang tinggi. (5) Pengangkatan penyidik dan penyidik pembantu Kecelakaan Lalu Lintas yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
