PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 87
BAB 12 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d, dilaksanakan: a. secara rutin; dan b. insidentil. (2) Supervisi secara rutin dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (3) Supervisi insidentil dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. (4) Supervisi dilaksanakan oleh pejabat struktural, pengemban fungsi pengawasan Penyidikan serta pengemban fungsi pengawasan umum dan daerah.
