PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 88
BAB 12 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 bertujuan untuk: a. mengetahui proses penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan atau ditemukan adanya kendala, hambatan, atau permasalahan; b. klarifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat dengan fakta yang ada atau ditemukan; c. memecahkan permasalahan atau kendala yang dihadapi penyidik/penyidik pembantu dan memberikan alternatif solusi; d. menjamin kualitas proses penyidikan; dan e. sebagai konsultan dalam pemecahan masalah.
