PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 86
BAB 12 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Petunjuk dan arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, diberikan dengan cara: a. melalui surat; b. langsung melalui tatap muka, dan briefing; atau c. melalui telepon atau alat komunikasi lainnya. (2) Petunjuk dan arahan dapat dilakukan oleh atasan langsung penyidik, pejabat struktural, dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan.
