PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 85
BAB 12 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b, dilaksanakan oleh atasan penyidik dengan cara pengawasan dan pengendalian: a. langsung pelaksanaan penyidikan; b. administrasi penyidikan; c. pengolahan TKP; d. tindakan upaya paksa; e. pelaksanaan rekonstruksi atau reka ulang; f. penanganan tahanan dan barang bukti; dan g. tindakan lain yang ada kaitannya dengan penyidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
