PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 84
BAB 12 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Penelitian laporan dilakukan oleh: a. pejabat struktural; b. Atasan Penyidik; dan c. pejabat pengemban fungsi pengawasan Penyidikan.
