Pasal 75
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b serendah-rendahnya: a. Direktur Lalu Lintas di tingkat Polda; atau b. Kepala Satuan Lalu Lintas di tingkat Polres. (2) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a: a. Direktur Lalu Lintas di tingkat Polda setelah mendapatkan persetujuan dari Kapolda; atau b. Kepala Satuan Lalu Lintas di tingkat Polres, setelah mendapatkan persetujuan dari Kapolres. (3) Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Perkara wajib dibuat oleh penyidik dan selanjutnya diserahkan kepada Tersangka, keluarganya, dan penuntut umum paling lambat 2 (dua) hari. (4) Berita Acara Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d dibuat oleh penyidik paling Iambat 2 (dua) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
