PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 74
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
Administrasi dalam rangka melaksanakan penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan; b. penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh pejabat yang berwenang; c. penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan oleh pejabat yang berwenang; d. pembuatan Berita Acara Penghentian Penyidikan yang dibuat oIeh penyidik; dan e. pengiriman Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan oleh penyidik kepada pelapor, Jaksa Penuntut Umum dan Tersangka atau penasihat hukumnya.
