PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 73
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Pertimbangan untuk melakukan penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas dengan alasan: a. tidak cukup bukti; atau b. demi hukum. (2) Penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas dengan alasan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Tersangka meninggal dunia; b. perkara telah melampaui masa kedaluarsa; atau c. nebis in idem.
