PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 72
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Penyerahan tersangka dan barang dibuatkan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti yang ditandatangani oleh Penyidik/Penyidik Pembantu yang menyerahkan dan JPU yang menerima. (2) Penyerahan tanggung jawab tersangka wajib dilaksanakan di kantor JPU. (3) Penyerahan tanggung jawab atas barang bukti dapat dilaksanakan di tempat lain, dimana barang bukti disimpan.
