PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 71
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Surat Penyerahan Berkas Perkara Tahap Kedua ditandatangani oleh pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, surat penyerahan berkas perkara tahap kedua dapat ditandatangani oleh Atasan Penyidik setelah mendapat persetujuan dari Pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
