PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 70
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Berkas perkara yang diserahkan kepada penuntut umum dinyatakan belum lengkap menurut penuntut umum, penyidik wajib segera melengkapi kekurangan Berkas perkara sesuai dengan petunjuk penuntut umum dalam waktu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, penyidik wajib segera melaksanakan penyerahan Berkas Perkara Tahap Kedua berikut Tersangka dan barang buktinya kepada penuntut umum. (3) Dalam waktu 14 (empat belas) hari berkas perkara tidak dikembalikan oleh JPU, berkas perkara dianggap lengkap dan Penyidik/Penyidik Pembantu dapat menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II).
