PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 69
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Surat Penyerahan Berkas Perkara bersama Isi Perkara diserahkan oleh Penyidik kepada penuntut umum dan wajib dicatat di dalam Buku Ekspedisi. (2) Penyerahan Berkas Perkara kepada penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dalam Buku Ekspedisi dengan keterangan yang jelas mengenai nama, jabatan, tanda tangan petugas, dan cap kesatuan Polri yang menyerahkan dan petugas kejaksaan yang menerima penyerahan.
