PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 68
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Berkas Perkara yang dinyatakan telah selesai dan telah diteliti oleh Perwira Pengawas Penyidik, wajib segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk menyerahkan Berkas Perkara kepada penuntut umum. (2) Pejabat yang berwenang menentukan dan menandatangani penyerahan Berkas Perkara adalah pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan paling rendah oleh: a. Direktur Lalu Lintas di tingkat Polda; atau b. Kepala Satuan Lalu Lintas di tingkat Polres.
