PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 67
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
Penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan melalui 2 (dua) tahap sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tahap pertama, menyerahkan berkas perkara; dan b. tahap kedua, penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
