PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 76
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Penghentian Penyidikan hanya dapat dilaksanakan setelah dilakukan tindakan penyidikan secara maksimal dan penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sebelum dilakukan penghentian penyidikan, wajib dilakukan gelar perkara. (3) Gelar perkara untuk penghentian penyidikan dipimpin oleh pejabat yang berwenang, yaitu serendah-rendahnya: a. Direktur Lalu Lintas di tingkat Polda; atau b. Kepala Satuan Lalu Lintas di tingkat Polres.
