PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 62
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Para pihak dapat meminta bantuan pihak ketiga selaku mediator apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) tidak tercapai kesepakatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal telah terjadi kesepakatan antara para pihak yang terlibat, dituangkan dalam surat pernyataan dan diserahkan kepada penyidik/ penyidik pembantu. (3) Penyidik setelah menerima surat pernyataan dilampirkan dalam berkas perkara sebagai pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
