Pasal 63
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Kewajiban mengganti kerugian terjadi kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas, untuk menyelesaikan perkaranya dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan. (2) Kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan damai. (3) Penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan selama belum dibuatnya laporan polisi. (4) Dalam perkara kecelakaan lalu lintas ringan, apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi dan tidak terjadi kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas, maka penyelesaian perkaranya diselesaikan dengan acara singkat. (5) Penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diregister dan surat pernyataan kesepakatan damai diarsipkan.
