PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 61
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Penentuan dan pembayaran ganti Kerugian Materiil yang diakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dapat diselesaikan melalui proses di luar pengadilan. (2) Penyelesaian penentuan dan pembayaran ganti Kerugian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara musyawarah langsung di antara pihak-pihak yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas. (3) Proses penyelesaian ganti kerugian materiil dilarang melibatkan penyidik/penyidik pembantu.
