Pasal 54
BAB 9 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Dalam hal barang bukti sitaan berupa barang muatan yang mudah rusak, berbahaya dan/atau zat beracun, penyidik dapat mengambil tindakan: a. mengambil foto atau gambar barang bukti; b. mengambil sebagian barang sebagai sampel atau contoh barang bukti dengan dibuatkan berita acara penyisihan; dan c. mengembalikan barang kepada pemilik dan/atau pihak yang berhak. (2) Pengembalian barang bukti kepada pemilik dan/atau pihak yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a. barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara kecelakaan lalu lintas; b. barang tidak diperlukan lagi untuk keperluan penyidikan; c. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan; atau d. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap telah diterbitkan. (3) Pengembalian barang bukti wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Pengembalian Barang Bukti yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pengembalian Benda Sitaan adalah pejabat serendah-rendahnya: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktur Lalu Lintas Polda; atau b. Kepala Satuan Lalu Lintas di tingkat Polres setelah mendapat persetujuan Kapolres. (5) Pengembalian barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti.
